Tiga Penggugat Tuntut Pilkada Simalungun Diulang
Kamis, 16 September 2010 – 23:32 WIB

Tiga Penggugat Tuntut Pilkada Simalungun Diulang
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/9), menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun, Sumut. Persidangan gugatan tiga pasangan calon dilakukan bersamaan, yang dipimpin hakim MK, M Akil Mochtar, dengan hakim anggota Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim. Agenda sidang adalah penyampaian materi gugatan dari ketiga penggugat.
Ketiga penggugat kompak minta hakim MK memutuskan pemilukada Simalungun diulang. MK diminta membatalkan KPU Simalungun Nomor 270/62/KPU-SIM/2010 tertanggal 30 Agustus 2010 yang menetapkan pasangan DR JR Saragih SH MM-Hj Nuriaty Damanik SH sebagai bupati-wakil bupati Simalungun terpilih.
Baca Juga:
Ketiga penggugat itu adalah pasangan T Zulkarnain Damanik-Marsiaman Saragih dengan Nomor Perkara 163/PHPU.D-VIII/2010, Samsudin Siregar-Kusdianto Nomor Perkara 164/PHPU.D-VIII/2010, dan pasangan Kabel Saragih-Mulyono dengan Nomor Perkara 165/PHPU.D-VIII/2010.
Pasangan Zulkarnain Damanik-Marsiaman Saragih menunjuk kuasa hukum dari tim Fadillah Hutri Lubis, S.H, dkk. Dalam materi gugatannya, anggota tim kuasa hukum Zul-Marsilam, Nur Alamsyah menyebutkan tiga materi gugatan yang diajukan. Pertama, soal ijazah calon bupati terpilih, JR Saragih yang memiliki gelar master manajemen dan doktor. Kata dia, KPU Simalungun tidak melakukan validasi dan verifikasi ijazah calon sebagaimana yang disyaratkan saat pendaftaran calon.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/9), menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun, Sumut. Persidangan gugatan
BERITA TERKAIT
- Dukung Revisi UU TNI, Jenderal Agus: Disesuaikan dengan Permasalahan
- Satgas Cartenz Ungkap Kasus Penyelundupan Senjata, Legislator Komisi I Bilang Begini
- PSI Paling Dekat dengan Jokowi, Wajar Mengadopsi Partai Super Tbk
- Audiensi dengan Penulis Perempuan, Ibas Sampaikan Menulis Bisa Membentuk Peradaban
- PSI Adopsi Ide Partai Super Tbk Jokowi, Ini Kata Pakar soal Dampaknya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer