Tiga Penggugat Tuntut Pilkada Simalungun Diulang
Kamis, 16 September 2010 – 23:32 WIB
Hal yang sama juga disampaikan Samsudin Siregar-Kusdianto. Melalui kuasa hukumnya, Marulam Pandiangan, S.H. dan Jonly Naingolan, S.H, saat pembacaan materi gugatannya, pasangan Samsudin Siregar-Kusdianto menilai banyak kecurangan termasuk politik uang pada proses pemilihan. Pasangan ini juga mendesak digelar pemilukada ulang.
Tidak berbeda dengan gugatan kedua pasangan tersebut, pasangan Kabel Saragih-Mulyono, juga meminta pemilukada diulang. Pasangan ini juga menuding telah terjadi politik uang yang dilakukan pasangan JR Saragih-Nuriaty Damanik. Pasangan ini menyebutkan, KPU Simalungun telah melakukan perubahan tahapan pemilukada, yang dinilai sebagai bentuk ketidakkonsistenan KPU terhadap keputusannya sendiri.
Sementara itu, Refli Harun, kuasa hukum JR Saragih-Hj Nuriaty, membantah tuduhan penggugat. Mantan staf ahli di MK itu menegaskan, ijazah yang diperoleh kliennya sah. Ia juga mengatakan tudingan pelanggaran calon lain tidak menyebabkan kerugian berarti terhadap suara yang didapat. "Kami meminta permohonan ditolak seluruhnya," katanya. Sidang akan kembali digelar pada besok (17/9) pukul 09.00 WIB. Agendanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pemohon. (awa/sam/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/9), menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun, Sumut. Persidangan gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sahroni Minta Propam Polri Usut Kejanggalan Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar
- Kapan Reshuffle Kabinet Merah Putih? Ini Kata Sekjen Gerindra
- Lola Nelria Desak Polri Pidanakan Ipda YF yang Menyuruh Pacarnya Pramugari Aborsi
- Kecelakaan Tol Ciawi, Politikus PKB Soroti Manajemen Sistem Angkutan
- Edy Rahmayadi: Selamat Bertugas Bobby Nasution & Surya
- Prabowo Bicara Kemungkinan Reshuffle, Dasco DPR Bilang Begini