Tiga Penjudi Dicambuk
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 07:53 WIB
“Mereka ditangkap sekira pukul 22.00 Wib saat sedang main judi batu domino di warung kopi dengan menggunakan taruhan uang,” sebut Rusli kepada wartawan.
Baca Juga:
Saat petugas menangkap keempat penjudi tersebut, lanjutnya, petugas juga turut menyita barang bukti yang digunakan. “Barang bukti yang diamankan yakni berupa satu seat batu domino dan uang tunai sebanyak Rp 229,000,” sebut Rusli.
Rusli berharap, uqubat yang dilaksanakan tersebut kiranya mampu memberi kesadaran kepada masyarakat serta menekan tingginya angka pelanggaran syariat islam di daerah tersebut. “Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar bertekad untuk terus menjalankan syariat islam di daerah ini,” tambahnya.
Eksekusi cambuk yang pertama kalinya dilakukan di Aceh Besar selama kurun waktu Januari-Oktober 2012 itu, disaksikan oleh ratusan masyarakat yang baru usai melaksanakan ibadah sholat Jumat. Selain itu, uqubat cambuk itu juga disaksikan oleh beberapa SKPD dijajaran Pemkab Aceh Besar.(mag-43)
JANTHO - Tiga penjudi, Jumat (25/6) siang, dicambuk di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Aceh Besar. Mahkamah Syariah memutuskan mereka terbukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi