Tiga Penyebar Hoaks Pembakaran Rumah Ibadah di Tual Terancam Hukuman Berat

Tiga Penyebar Hoaks Pembakaran Rumah Ibadah di Tual Terancam Hukuman Berat
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat. Foto: ANTARA/Winda Herman

Tersangka pertama berinisial ZBN ditangkap pada Jumat (3/2). Dari hasil pemeriksaan, ZBN mengaku hanya meneruskan pesan hoaks tersebut.

Setelah ZBN, polisi kembali menangkap dua orang terduga pelaku penyebaran hoaks berinisial MTR dan ABS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MTR merupakan orang yang merekam dan menyebar informasi bohong itu melalui grup percakapan WhatsApp. Selanjutnya pesan hoaks itu juga ikut disebar oleh ABS.(antara/jpnn)

Tiga orang tersangka penyebar hoaks pembakaran rumah ibadah yang menyebabkan terjadinya bentrok antarwarga di Kota Tual, Maluku, terancam hukuman berat.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News