Tiga Penyebar Hoaks Pembakaran Rumah Ibadah di Tual Terancam Hukuman Berat
Senin, 06 Februari 2023 – 23:01 WIB
Tersangka pertama berinisial ZBN ditangkap pada Jumat (3/2). Dari hasil pemeriksaan, ZBN mengaku hanya meneruskan pesan hoaks tersebut.
Setelah ZBN, polisi kembali menangkap dua orang terduga pelaku penyebaran hoaks berinisial MTR dan ABS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MTR merupakan orang yang merekam dan menyebar informasi bohong itu melalui grup percakapan WhatsApp. Selanjutnya pesan hoaks itu juga ikut disebar oleh ABS.(antara/jpnn)
Tiga orang tersangka penyebar hoaks pembakaran rumah ibadah yang menyebabkan terjadinya bentrok antarwarga di Kota Tual, Maluku, terancam hukuman berat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Tim SAR Evakuasi 5 Penumpang Perahu yang Mati Mesin di Tanjung Borang Maluku
- Ajudan Pastikan Rekaman Suara Mirip Jokowi Hoaks
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Jeffry Rahawarin-Abdul Keliobas Disebut Pemimpin Baik untuk Maluku Rumah Besar yang Sejahtera
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku