Tiga Penyeludup Baby Lobster Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Jumat, 15 Desember 2017 – 23:09 WIB
Terdakwa berasal dari Jakarta mengendarai dua unit mobil jenis Avanza dan Agia, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Baby Lobster. Baby Lobster jumlahnya sekitar 35 ribu ekor hendak dibawa ke Sabak atau ke Tungkal untuk diselundupkan ke Singapura.
Dari Singapura, disinyalir akan dibawa lagi menuju Vietnam. Disana akan dibesarkan dan kemudian mereka pasarkan lagi karna setelah besar harganya akan lebih mahal. (aba)
Tiga terdakwa kasus penyeludupan benih lobster dituntut 3 tahun 6 bulan penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (15/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA
- TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Lampung
- Dilaporkan Hilang, Bocah di Jambi Tewas di Bawah Gardu Listrik
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata