Tiga Penyeludup Baby Lobster Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Tiga Penyeludup Baby Lobster Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Terdakwa berasal dari Jakarta mengendarai dua unit mobil jenis Avanza dan Agia, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Baby Lobster. Baby Lobster jumlahnya sekitar 35 ribu ekor hendak dibawa ke Sabak atau ke Tungkal untuk diselundupkan ke Singapura.

Dari Singapura, disinyalir akan dibawa lagi menuju Vietnam. Disana akan dibesarkan dan kemudian mereka pasarkan lagi karna setelah besar harganya akan lebih mahal. (aba)


Tiga terdakwa kasus penyeludupan benih lobster dituntut 3 tahun 6 bulan penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (15/12).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News