Tiga Penyeludup Baby Lobster Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Jumat, 15 Desember 2017 – 23:09 WIB
Terdakwa berasal dari Jakarta mengendarai dua unit mobil jenis Avanza dan Agia, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Baby Lobster. Baby Lobster jumlahnya sekitar 35 ribu ekor hendak dibawa ke Sabak atau ke Tungkal untuk diselundupkan ke Singapura.
Dari Singapura, disinyalir akan dibawa lagi menuju Vietnam. Disana akan dibesarkan dan kemudian mereka pasarkan lagi karna setelah besar harganya akan lebih mahal. (aba)
Tiga terdakwa kasus penyeludupan benih lobster dituntut 3 tahun 6 bulan penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (15/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri