Tiga Penyuap Oknum Jaksa Diperiksa KPK
jpnn.com - JAKARTA – Tiga tersangka yang diduga hendak menyuap oknum jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan penyidikan korupsi PT Brantas Abipraya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (19/4).
Para tersangka itu ialah Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno dan dari kalangan swasta, Marudut.
“Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (19/4).
Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Antara lain Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Namun, hingga saat ini KPK masih belum menetapkan siapa tersangka penerima suap. (boy/jpnn)
JAKARTA – Tiga tersangka yang diduga hendak menyuap oknum jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan penyidikan korupsi PT Brantas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?