Tiga Penyuap Oknum Jaksa Diperiksa KPK

jpnn.com - JAKARTA – Tiga tersangka yang diduga hendak menyuap oknum jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan penyidikan korupsi PT Brantas Abipraya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (19/4).
Para tersangka itu ialah Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno dan dari kalangan swasta, Marudut.
“Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (19/4).
Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Antara lain Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Namun, hingga saat ini KPK masih belum menetapkan siapa tersangka penerima suap. (boy/jpnn)
JAKARTA – Tiga tersangka yang diduga hendak menyuap oknum jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan penyidikan korupsi PT Brantas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional