Tiga Perempuan Berjilbab di Aceh Tertangkap Ikut Pesta Sabu-sabu
Kamis, 12 Desember 2019 – 22:10 WIB

Tiga tersangka memerlihatkan barang bukti sabu-sabu di Mapolresta Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (12/12). Foto: Antara/HO/Polresta Banda Aceh
Saat diinterogasi penyidik, tersangka DSS mengakui barang haram tersebut miliknya. Tersangka DSS membeli dari orang bernama Ujang dengan harga Rp250 ribu di kawasan Krueng Neng, Banda Aceh.
"Polisi memasukkan Ujang dalam DPO. Kelima tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata AKP Boby Putra Ramadan Sebayang. (antara/jpnn)
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan di rumah pasangan suami istri itu ada pesta sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana
- 2 Pengguna Narkoba di Semarang Ditangkap, Polisi Temukan Kaus Paslon Pilgub Jateng di Mobil Pelaku
- Brigjen Rony Sebut 65 Persen Pelaku Kejahatan di Sumut Pengguna Narkoba