Tiga Perempuan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Semoga Tobat
jpnn.com, SURABAYA - Harapan tiga terdakwa Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, dan Amalia Munidawatimur untuk mendapat keringanan hukuman di tingkat banding kandas.
Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tetap memvonis mereka dengan hukuman seumur hidup. Mereka terbukti menjadi kurir 13,5 kilogram sabu-sabu.
Putusan tersebut sama dengan putusan di tingkat pertama. Djoko Adjisantoso, pengacara terpidana, mengungkapkan, petikan putusan memang telah diterima.
BACA JUGA : Baru Belajar jadi Kurir Sabu - Sabu, Langsung Tertangkap Polisi
Menurut dia, hukuman itu terlalu berat. Apalagi, peran ketiganya hanya kurir. Djoko menilai hukuman tersebut berlebihan.
"Mereka sudah mengakui peran masing-masing. Juga, sudah berterus terang," ungkapnya.
Menurut Djoko, hakim tidak mempertimbangkan fakta yang telah dicantumkan dalam memori banding.
Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tetap memvonis tiga perempuan dengan hukuman seumur hidup.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi