Tiga Perempuan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Semoga Tobat

Tiga Perempuan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Semoga Tobat
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Harapan tiga terdakwa Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, dan Amalia Munidawatimur untuk mendapat keringanan hukuman di tingkat banding kandas.

Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tetap memvonis mereka dengan hukuman seumur hidup. Mereka terbukti menjadi kurir 13,5 kilogram sabu-sabu.

Putusan tersebut sama dengan putusan di tingkat pertama. Djoko Adjisantoso, pengacara terpidana, mengungkapkan, petikan putusan memang telah diterima.

BACA JUGA : Baru Belajar jadi Kurir Sabu - Sabu, Langsung Tertangkap Polisi

 

Menurut dia, hukuman itu terlalu berat. Apalagi, peran ketiganya hanya kurir. Djoko menilai hukuman tersebut berlebihan.

"Mereka sudah mengakui peran masing-masing. Juga, sudah berterus terang," ungkapnya.

Menurut Djoko, hakim tidak mempertimbangkan fakta yang telah dicantumkan dalam memori banding.

Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tetap memvonis tiga perempuan dengan hukuman seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News