Tiga Perempuan Disekap Selama Tiga Dekade

Tiga Perempuan Disekap Selama Tiga Dekade
Tiga Perempuan Disekap Selama Tiga Dekade


LONDON - Aksi penyekapan yang diduga terkait dengan praktik perbudakan terbongkar di Inggris. Polisi menangkap pasangan lanjut usia dengan tuduhan menyekap tiga perempuan selama 30 tahun.

Salah seorang korban, perempuan 30 tahun warga negara Inggris, diduga telah menjadi korban perbudakan hampir sepanjang hidupnya. Inspektur Kevin Hyland dari Metropolitan Police menjelaskan, dua korban lain adalah perempuan berusia 57 tahun asal Irlandia dan 69 tahun asal Malaysia.

Saat ini, lanjut Hyland, ketiganya telah dibawa ke sebuah tempat aman dan ditangani sebuah lembaga amal.

Dua tersangka yang ditangkap sudah berumur 67 tahun. Tersangka telah menjalani tahanan rumah di tempat tinggalnya di Lambeth, London. Polisi tidak merilis identitas tersangka dan hanya menyebut mereka bukan warga negara Inggris.
 
Hyland mengatakan, kasus tersebut sama sekali tidak terbayangkan terjadi di wilayahnya. "Kami telah melihat beberapa kasus ketika orang-orang disekap sampai 10 tahun. Tapi, kami tidak pernah melihat kasus sebesar ini sebelumnya," ujarnya.
 
Polisi menambahkan, kasus tersebut dipantau sejak Oktober lalu. Saat itu polisi mendapat laporan dari Freedom Charity yang mengaku menerima telepon dari seorang perempuan.

"Dia mengaku telah disekap dan dipaksa bekerja di sebuah rumah di London lebih dari 30 tahun," jelas Juru Bicara Freedom Charity Aneeta Prem. Lembaga tersebut kemudian mengambil langkah lanjutan untuk melakukan upaya penyelamatan.
 
"Upaya pembebasan mereka (korban) dilakukan dengan cara rahasia dan keselamatan para perempuan itu dijadikan sebagai fokus utama," ungkapnya. Dia memuji pihak-pihak yang terlibat dalam pembebasan tersebut "sangat luar biasa". (CNN/cak/c7/dos)


LONDON - Aksi penyekapan yang diduga terkait dengan praktik perbudakan terbongkar di Inggris. Polisi menangkap pasangan lanjut usia dengan tuduhan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News