Tiga Perempuan Tergiur Mencuri Emas Majikan Kaya

"Dia mengajak ibu dan kakaknya untuk melancarkan aksi pencurian tersebut, akibat aksinya itu korban mengalami kerugian hingga Rp75 juta," katanya.
Dia menyampaikan, korban selanjutnya melaporkan aksi pencurian itu ke polisi, lalu dilakukan olah tempat kejadian perkara dengan memeriksa korban termasuk asisten rumah tangga.
Polisi, lanjut dia, mencurigai pelakunya asisten rumah tangga, kemudian diperiksa lebih lanjut hingga akhirnya mengaku aksi nekatnya itu dilakukan bersama ibu dan saudaranya.
"Terungkapnya aksi mereka saat korban melaporkan kejadian dan kita melakukan penyelidikan," katanya.
Akibat perbuatannya itu para tersangka mendekam dalam sel tahanan Markas Polsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)
Tiga perempuan yang terdiri dari ibu dan anak mencuri emas dan uang milik majikan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- 3 Anggota Komplotan Pencuri Mobil di Semarang Ditangkap, Pelaku Sempat Tabrak Petugas
- ART & Sopir Gasak Harta Majikan di Penjaringan Sampai Bisa Membeli Mobil
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP