Tiga Perusahaan CP Kabur ke Luar Negeri
Rabu, 22 Februari 2012 – 21:09 WIB
JAKARTA - Ketua Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR, Tantowi Yahya mengatakan tiga perusahaan content provider (CP) sudah kabur ke luar negeri. Salah satu penyebab lolosnya mereka dari jeratan hukum, menurut Tantowi, karena lambannya proses hukum di negeri ini. "Bahkan BRTI yang dari semula diharap paling terdepan mengambil tindakan ternyata oleh Permenkominfo Nomor 1 tahun 2009 dibuat tidak punya kewenangan untuk bertindak. Kecuali hanya untuk urusan yang bersifat teknis administrasi," ujar Tantowi, yang tidak mau menyebut CP yang kabur itu.
"Saya mendapat laporan, tiga perusahaan besar content provider yang beroperasi di Indonesia sudah kabur ke luar negeri," kata Tantowi Yahya, di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan BRTI, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (22/2).
Salah satu dimungkinkannya para pengelola CP itu kabur ke luar negeri, lanjutnya, disebabkan karena lambannya aparat hukum memeroses kasus pencurian pulsa di negeri ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR, Tantowi Yahya mengatakan tiga perusahaan content provider (CP) sudah kabur ke luar negeri. Salah
BERITA TERKAIT
- Lihat, Bakamla RI Kembali Tangkap Ballpress Ilegal
- Aceh Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Makan Bergizi Gratis dapat Sambutan Hangat dari Warganet Global
- Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk Jadi Bendahara Umum Dekopin
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung