Tiga Perusahaan Langgar Aturan THR
Kamis, 30 Juli 2015 – 04:02 WIB

Tiga Perusahaan Langgar Aturan THR
"Itu enggak usah disebutkan yah, bahaya yang jelas 3 perusahaan ini akan segera dibina," pungkasnya.(maf/din/jpnn)
KARAWANG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang memastikan terdapat tiga perusahaan yang diduga pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jabar Bawa Kasus Ancaman Pembunuhan Terhadap Dedi Mulyadi ke Jalur Hukum
- Konsulen Anestesi RSMH Palembang Perundung Dokter PPDS Unsri Dinonaktifkan
- Perhutani Bakal Sanksi Tegas Tempat Wisata Alam yang Melanggar Aturan
- Pesan Wabup Syairi Saat Penyerahan SK CPNS & PPPK: Menjadi ASN Bukan Hanya Status Pekerjaan
- Dedi Mulyadi Menunggak Pajak Mobil Mewah, Kacau
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia