Tiga Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Denda Sebanyak Ini
jpnn.com, MAJALENGKA - Sebanyak tiga perusahaan pelanggar aturan PPKM Darurat dikenai sanksi denda oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Total denda untuk ketiga perusahaan yang mempekerjakan karyawan lebih dari 50 persen saat PPKM Darurat itu sebesar Rp 15 juta.
"Ada tiga perusahaan yang dikenakan denda tipiring masing-masing Rp 5 juta, karena tidak membatasi pekerja yang masuk," kata Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan di Majalengka, Kamis (8/7).
Menurut dia, saat pengecekan ke lapangan juga ditemukan sejumlah perusahaan tidak menyediakan alat pengecek suhu tubuh dan tidak menjaga jarak.
Sementara tiga perusahaan yang dikenakan denda juga mempekerjakan karyawannya di atas 50 persen, padahal aturannya tidak boleh lebih dari itu.
"Namun, kenyataannya kami temukan perusahaan tidak melakukan pembatasan rata-rata di atas 50 persen pekerja," ucap Siswo.
Tiga perusahaan yang dikenakan sanksi tipiring Pasal 21 i Ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dengan vonis denda sebesar Rp 5 juta.
Sementara Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Firman mengatakan pengecekan kegiatan di perusahaan itu dilakukan untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat dalam situasi PPKM Darurat yang tujuannya untuk menekan penularan Covid-19.
Polisi menemukan tiga perusahaan melanggar aturan PPKM Darurat dan dijatuhi sanksi denda sebanyak ini...
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Selamat, ASDP Raih 2 Penghargaan Stellar Workplace 2024
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan