Tiga Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Denda Sebanyak Ini
Jumat, 09 Juli 2021 – 02:10 WIB

Hakim saat menyidang pelanggar PPKM Darurat di Majalengka, Kamis (8/7/2021). (ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka)
"Kami terus melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap pelaku usaha, pabrik, dan perkantoran yang masuk kriteria esensial, non-esensial maupun kritikal," pungkas Kompol Firman. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menemukan tiga perusahaan melanggar aturan PPKM Darurat dan dijatuhi sanksi denda sebanyak ini...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Akbar Supratman: MPR Akan Mengawasi Pencairan THR Karyawan, Ojol, dan Kurir Online
- Serikat Pekerja Sritex Minta Bantuan DPR soal Pencairan Pesangon & THR
- Direktur PT NWR Sampaikan Duka Mendalam atas Kecelakaan Tragis di Sungai Segati
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Bank Mandiri Ciptakan Lingkungan Kerja Inklusif lewat Respectful Workplace Policy
- PNM Kembali Tebar Reward, Kali Ini Kirim Karyawan ke Hongkong