Tiga Pilkada Sulsel Diboyong Ke MK

Tiga Pilkada Sulsel Diboyong Ke MK
Tiga Pilkada Sulsel Diboyong Ke MK
JAKARTA--Tiga dari lima Pemilihan Kepala Daerah Langsung (Pilkada) di Sulsel yang digelar serentak 29 Oktober lalu berlanjut di meja hijau. Tiga gugatan pilkada tersebut didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiganya adalah pilkada Kabupaten Luwu, Pilkada Kota Makassar, serta pilkada Kabupaten Pinrang.

Untuk pilkada Luwu, pemohon gugatan adalah pasangan cabup cawabup Basmin Mattayang-Buhari Qahhar Mudzakkar. Melalui kuasa hukumnya Nasiruddin Pasigai, Basmin menggugat KPUD Luwu (termohon) karena menduga pelaksanaan pilkada Luwu berlangsung tidak sesuai dengan aturan."Kami sudah siap dengan segala alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan," tegas Nasiruddin di Jakarta, Kamis 13 Nopember.

Sementara itu, untuk pilkada Kabupaten pinrang, pasangan calon Bupati, Ali Usman-Fahrun Paturusi (Alif) melalui kuasa hukumnya, Irwan Muin SH MH juga mendaftarkan gugatannya di MK. Berkas permohonannya terdaftar pada nomor: 378/PAN.MK/XI/2008. Alif menggugat Keputusan KPU Pinrang yang menetapkan peraih suara terbanyak satu dan dua Pilkada Pinrang masing-masing Andi Aslam Patonangi-Andi Kaharuddin dan pasangan A Irwan Hamid-Nurahmi Sappewali Moenta.

Menurut Irwan, selisih suara antara pemenang kedua dengan Alif sangat tipis. Jumlahnya hanya 3.113 suara, sehingga menjadi alasan utama kliennya mengajukan keberatan. Pasangan calon Bupati Pinrang lainnya, Sjamsuddin Mandja-Andi Renreng Palalloi (Samaenre) juga sudah mendaftarkan gugatannya di MK. Hanya saja, menurut kuasa hukumnya, Ridwan SH, masih ada beberapa kelengkapan berkas yang diminta bagian registrasi MK.

      

JAKARTA--Tiga dari lima Pemilihan Kepala Daerah Langsung (Pilkada) di Sulsel yang digelar serentak 29 Oktober lalu berlanjut di meja hijau. Tiga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News