Tiga Pimpinan Sunda Empire Diancam Pidana 10 Tahun Bui
![Tiga Pimpinan Sunda Empire Diancam Pidana 10 Tahun Bui](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/28/dua-petinggi-sunda-empire-nasri-banks-dan-ratna-ningrum-mengenakan-baju-tersangka-di-polda-jawa-barat-jalan-soekarno-hatta-kota-bandung-selasa-281-foto-antarabagus-ahmad-rizaldi-76.jpeg)
jpnn.com, JAKARTA - Tiga pimpinan Sunda Empire yang telah ditetapkan menjadi tersangka dijerat ancaman hukuman 10 tahun penjara atas upaya penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran.
Ketiga pimpinan Sunda Empire yakni Nasri Banks, Rd Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga.
"Yang perlu disosialisasikan dalam kasus ini kepada tiga tersangka ini dalam konstruksi hukum penerapan Pasal 14 dan 15 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Jakarta, Jumat (31/1).
Pada bagian pokok Pasal 14 KUHP menyebutkan pelaku penyiaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran diancam hukuman sepuluh tahun penjara.
"Sebab apa yang disampaikan para tersangka kepada publik sudah dipastikan sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, demikian di pasal 15 KUHP," katanya.
Asep mengatakan, penyidik menerapkan pasal tersebut karena sudah melakukan pendalaman kasus secara komprehensif dengan melibatkan ahli bahasa hingga sosial budaya.
"Sehingga penentuan tersangka sudah berbagai pertimbangan dan diskusi," katanya. (antara/jpnn)
Indonesia Idol 2020: Semua Baper Gara-Gara Tiara
Polisi menjerat tiga pimpinan Sunda Empire dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atas upaya penyebaran berita bohong.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Heinrich XIII
- Lord Rangga Meninggal Dunia, Ridwan Kamil Turut Berduka
- Lord Rangga Meninggal Dunia, Aldi Taher Ungkap Pesan Almarhum
- Lord Rangga Meninggal Dunia, Aldi Taher: Selamat Jalan Guru
- Innalillahi, Mantan Petinggi Sunda Empire Lord Rangga Meninggal Dunia
- Arteria Dahlan Sudah Meminta Maaf, Lord Rangga Pengin Bertemu Bu Megawati