Tiga PNS Australia Diduga Korupsi, Polisi Menyita Aset Rp 77 Miiliar

Tiga PNS Australia Diduga Korupsi, Polisi Menyita Aset Rp 77 Miiliar
Para tersangka korupsi di Departemen Keuangan Australia (dari kiri) Raminder Kahlon, Abdul El-Debel dan Gopalakrishnan Vilayur. (ABC News: Michael Black)

AFP mengatakan aset yang disita tersebar di pinggiran kota Canberra dan semuanya terkait dengan ketiga tersangka.

Tiga PNS Australia Diduga Korupsi, Polisi Menyita Aset Rp 77 Miiliar Photo: Salah satu rumah di pinggiran Kota Canberra yang disita polisi terkait dugaan korupsi di Depkeu Australia. (ABC News: Ian Cutmore)

 

"CACT mendakwa mereka berkonspirasi dalam mengarahkan kontrak jasa IT melalui pemasok tertentu, menerima manfaat finansial sebagai hasil dari kegiatan ini, yang sebagian digunakan membeli dan merenovasi perumahan di Canberra," kata polisi.

Langkah penyitaaan aset, menurut polisi, dilakukan setelah penangkapan ketiga tersangka pada 10 Juni lalu.

Ketiga tersangka saat ini dibebaskan dengan uang jaminan serta syarat yang ketat, termasuk denda AU$25.000, atau lebih dari Rp 2500 juta apabila mereka tidak muncul di pengadilan.

Mereka diwajibkan melapor ke polisi tiga kali seminggu, dilarang untuk saling menghubungi, serta dihentikan aksesnya ke sistem teknologi informasi Departemen Keuangan.

Kasus ini akan mulai disidangkan dalam beberapa minggu mendatang.

Ikuti berita menarik lainnya dari ABC Indonesia


Kepolisian Federal Australia (AFP) menyita aset senilai 7,8 juta dolar Australia (sekitar Rp 77 miliar) di Canberra, setelah sebelumnya menangkap tiga oknum pegawai Departemen Keuangan yang diduga melakukan korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News