Tiga PNS Dipecat, Pelanggarannya Berat Banget, Tak Ada Ampun
jpnn.com, MINAHASA TENGGARA - Dalam waktu sebulan terakhir Pemkab Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, memecat tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, karena telah melakukan pelanggaran berat.
"Sudah ada tiga ASN (PNS) yang kami berhentikan melalui mekanisme sidang majelis kode etik dan perilaku ASN. Mereka ini terbukti telah melakukan pelanggaran berat, sehingga sanksinya harus pemberhentian," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos, Minggu (26/7).
Dia mengungkapkan, ketiga PNS tersebut telah melakukan pelanggaran, yaitu tidak melaksanakan tugasnya sebagai ASN.
"Mereka sudah tidak lagi masuk kantor dalam waktu yang sangat lama, sehingga diberikan sanksi pelanggaran kode etik seperti dalam PP 53 tentang disiplin ASN," katanya.
Lebih lanjut, kata David, Pemkab Minahasa Tenggara khususnya Bupati James Sumendap yang merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah menegaskan penerapan disiplin bagi PNS secara ketat.
"Kami tidak lagi menoleransi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin. Sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggaran," ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada para kepala dinas dan badan di lingkungan Pemkab Minahasa Tenggara agar menerapkan disiplin terhadap PNS.
"Kepala perangkat daerah harus membina disiplin para ASN, sehingga tidak ada lagi yang harus dihadapkan pada sidang kode etik yang ujung-ujungnya harus ada pemecatan," katanya.
Tiga PNS yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat yakni dua orang dokter spesialis dan staf pelaksana.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer