Tiga PNS Dipecat, Pelanggarannya Berat Banget, Tak Ada Ampun
Minggu, 26 Juli 2020 – 20:15 WIB

Sidang kode etik ASN di Minahasa Tenggara. Foto: ANTARA/HO
ASN yang diberhentikan yakni dua orang dokter spesialis, dan staf pelaksana. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tiga PNS yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat yakni dua orang dokter spesialis dan staf pelaksana.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Presiden Prabowo: THR ASN, TNI-Polri, Hakim, hingga Pensiunan Mulai Cair 17 Maret
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok