Tiga PNS Gugat Walikota
Jumat, 17 Juni 2011 – 10:36 WIB

Tiga PNS Gugat Walikota
PEKANBARU - Entah terkait dengan pemilukada Kota Pekanbaru atau tidak, Walikota Pekanbaru, H Herman Abdullah dianggap melakukan mutasi PNS seenaknya. Tidak terima dimutasi, tiga PNS lingkungan Pemerintahan Kota Pekanbaru, Damsal, Sugiri, dan Aji Panatagama menggugat Herman Abdullah. Fitri Andrison saat diwawancara Riau Pos (grup JPNN) menyatakan kliennya menginginkan mutasi yang dilakukan terhadap mereka batal demi hukum.’’Karena dasar pemutasian mereka tidak jelas,’’ ujarnya.
Kuasa hukum ketiga PNS itu, Fitri Andrison SH, menjelaskan, alasan pemutasian terhadap ketiga kliennya tidak jelas. SK pemutasian dinilai cacat hukum dan harus dicabut.
Sidang pertama gugatan tiga PNS itu dilaksanakan kemarin. Sidang dengan nomor gugatan 23/G/2011/PTUN.PBR diagendakan untuk pemeriksaan persiapan. Dalam sidang ini penggugat diwakili kuasa hukumnya Fitri Andrison SH, sementara itu pihak tergugat tidak terlihat hadir. Sidang yang di pimpin oleh hakim Fari Rustandi SH ini berjalan tertutup.
Baca Juga:
PEKANBARU - Entah terkait dengan pemilukada Kota Pekanbaru atau tidak, Walikota Pekanbaru, H Herman Abdullah dianggap melakukan mutasi PNS seenaknya.
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia