Tiga PNS Gugat Walikota
Jumat, 17 Juni 2011 – 10:36 WIB
PEKANBARU - Entah terkait dengan pemilukada Kota Pekanbaru atau tidak, Walikota Pekanbaru, H Herman Abdullah dianggap melakukan mutasi PNS seenaknya. Tidak terima dimutasi, tiga PNS lingkungan Pemerintahan Kota Pekanbaru, Damsal, Sugiri, dan Aji Panatagama menggugat Herman Abdullah. Fitri Andrison saat diwawancara Riau Pos (grup JPNN) menyatakan kliennya menginginkan mutasi yang dilakukan terhadap mereka batal demi hukum.’’Karena dasar pemutasian mereka tidak jelas,’’ ujarnya.
Kuasa hukum ketiga PNS itu, Fitri Andrison SH, menjelaskan, alasan pemutasian terhadap ketiga kliennya tidak jelas. SK pemutasian dinilai cacat hukum dan harus dicabut.
Sidang pertama gugatan tiga PNS itu dilaksanakan kemarin. Sidang dengan nomor gugatan 23/G/2011/PTUN.PBR diagendakan untuk pemeriksaan persiapan. Dalam sidang ini penggugat diwakili kuasa hukumnya Fitri Andrison SH, sementara itu pihak tergugat tidak terlihat hadir. Sidang yang di pimpin oleh hakim Fari Rustandi SH ini berjalan tertutup.
Baca Juga:
PEKANBARU - Entah terkait dengan pemilukada Kota Pekanbaru atau tidak, Walikota Pekanbaru, H Herman Abdullah dianggap melakukan mutasi PNS seenaknya.
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB