Tiga PNS Gugat Walikota

Tiga PNS Gugat Walikota
Tiga PNS Gugat Walikota
PEKANBARU - Entah terkait dengan pemilukada Kota Pekanbaru atau tidak, Walikota Pekanbaru, H Herman Abdullah dianggap melakukan mutasi PNS seenaknya. Tidak terima dimutasi, tiga PNS lingkungan Pemerintahan Kota Pekanbaru, Damsal, Sugiri, dan Aji Panatagama menggugat  Herman Abdullah.

Kuasa hukum ketiga PNS itu, Fitri Andrison SH, menjelaskan, alasan pemutasian terhadap ketiga kliennya tidak jelas. SK pemutasian dinilai cacat hukum dan harus dicabut.

Sidang pertama gugatan tiga PNS itu dilaksanakan kemarin. Sidang dengan nomor gugatan  23/G/2011/PTUN.PBR diagendakan untuk pemeriksaan persiapan. Dalam sidang ini penggugat diwakili kuasa hukumnya Fitri Andrison SH, sementara itu pihak tergugat tidak terlihat hadir. Sidang yang di pimpin oleh hakim Fari Rustandi SH ini berjalan tertutup.

Fitri Andrison saat diwawancara Riau Pos (grup JPNN) menyatakan kliennya menginginkan mutasi yang dilakukan terhadap mereka batal demi hukum.’’Karena dasar pemutasian mereka tidak jelas,’’ ujarnya.

PEKANBARU - Entah terkait dengan pemilukada Kota Pekanbaru atau tidak, Walikota Pekanbaru, H Herman Abdullah dianggap melakukan mutasi PNS seenaknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News