Tiga PNS Sabak Tersangka Korupsi
jpnn.com - JAMBI - Tiga PNS Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Kabupaten Tanjab Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Proyek Pembangunan Jaringan Listrik SUPM, SUTN dan Transpormatur oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarasabak.
Ketiga tersangka tersebut adalah Hasuni, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Heri Yusnaldo, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); dan Heriansyah, PHO atau penerima barang.
Sementara itu, pihak ketiga dalam kasus ini belum ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Rekanan pemkab Tanjab Timur itupun belum pernah diperiksa. "Ketiga orang ini sudah pasti jadi tersangka, karena saya sudah terima berkasnya," tegas Suhaimi Ali Hamzah.
Dia menerangkan, dalam pembuatan tiang PLN ini, dalam besteknya ada pondasi. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan tidak dilakukan. "Itulah dugaannya, kekurangan materialnya," ungkap Suhaimi.
Dijelaskan Suhaimi, bahwa kontraktornya adalah CV Candra Berkat Abadi (CBA), yang beralamat di Jalan Prof Dr Sutomo Menteng-Tebet, Jakarta Selatan, dan selaku pelaksana lapangannya adalah Reza Martinus.
"Kontraktornya tidak dijadikan tersangka, mungkin belum ya" Seharusnya itu dulu yang dikejar oleh Kejari Muarasabak," tegasnya.
Proyek itu bersumber dari Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 sebesar Rp 1,6 miliar lebih. Dana itu digunakan untuk pembangunan tiang listrik di Desa Pematang Mayan, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muarasabak, Bambang Permadi, ketika dikonfirmasi via ponselnya membenarkan adanya penetapan status tersangka terhadap tiga oknum pegawai Dinas ESDM Kabupaten Tanjabtim dalam kasus pembangunan jaringan listrik, SUPM, SUTN, dan transformator. Hanya saja Bambang tidak bisa, menjelaskan, secara rinci mengenai kasus tersebut.
JAMBI - Tiga PNS Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Kabupaten Tanjab Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen