Tiga PNS Siantar Diperiksa KPK
Jumat, 20 Mei 2011 – 01:33 WIB

Tiga PNS Siantar Diperiksa KPK
JAKARTA -- Mirip dengan sejumlah kasus penyelewengan APBD di sejumlah daerah seperti Langkat dan Medan, jumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007 juga cukup banyak. Ketiganya adalah Risfani Sidauruk, Bonatua Lubis, dan Erwin Simanjuntak. "Ketiganya merupakan PNS di Pematang Siantar yang dijadwalkan dimintai keterangan sebagai saksi," demikian keterangan resmi dari Bagian Humas KPK. Dala perkara ini, mantan Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus penyelewengan dana bansos di APBD, biasanya saksi terbanyak adalah para penerima bantuan tersebut. Para penerima terbanyak biasanya dari kalangan politisi di tingkat lokal. Ini sudah terjadi dalam kasus APBD Medan yang melibatkan walikota saat itu, yakni Abdillah dan wakilnya, Ramli Lubis. Begitu juga dalam kasus Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin.
Para pegawai yang terlibat dalam proses pencairan dana, biasanya juga mondar-mandir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam perkara bansos Pematangsiantar, kemarin (19/5) ada tiga PNS yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mirip dengan sejumlah kasus penyelewengan APBD di sejumlah daerah seperti Langkat dan Medan, jumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Legislator Komisi I: Sesuai Aturan, Teddy Harus Mundur dari TNI
- Polres Dumai Bagikan Takjil Gratis Sebagai Wujud Kepedulian kepada Masyarakat
- AQUA Dukung Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik dengan Cara Ini
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak