Tiga Poin soal Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk merevisi hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan revisi ditujukan untuk menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
“Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," ujar dia, dalam Konferensi Pers Perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 di Kantor Kemenko PMK, pada Jumat (18/6).
Adapun, perubahan tersebut menyangkut:
1. Pertama, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa (10/8) diubah menjadi hari Rabu, (11/8).
2. Kedua, hari libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang jatuh pada hari Selasa, (19/10) diubah menjadi hari Rabu, (22/10).
3. Pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021.
"Demikian 3 poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait," ucapnya.
Pemerintah memutuskan untuk merevisi hari libur nasional dan cuti bersama 2021. Simak selengkapnya.
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai