Tiga Poin soal Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
Jumat, 18 Juni 2021 – 21:26 WIB

Pemerintah memutuskan untuk merevisi hari libur nasional dan cuti bersama 2021. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dituangkan dalam SKB tiga menteri itu.
"Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui Gubernur, Bupati/Walikota," kata Menaker Ida. (jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pemerintah memutuskan untuk merevisi hari libur nasional dan cuti bersama 2021. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan