Tiga Poin Surat Edaran GIDI Diduga Penyebab Utama Rusuh Tolikara
jpnn.com - JAKARTA - Penyebab utama pembakaran masjid dan kios di Tolikara, Papua, diduga salah satunya adalah adanya surat edaran dari Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) yang isinya dinilai tidak mendukung kebebasan beragama.
Ada tiga poin isi surat tersebut, yakni GIDI tidak mengizinkan adanya perayaan lebaran di Tolikara, perayaan lebaran bisa dilakukan di luar Tolikara dan larangan perempuan muslim menggunakan jilbab.
Ketua Umum Persatuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII) Pdt Ronny Mandang menuturkan bahwa GIDI yang merupakan gereja yang menjadi anggota dari PGLII memang secara resmi mengeluarkan surat tersebut. Surat itu ditandatangani oleh Ketua GIDI Wilayah Toli Pdt Nayus Wenda dan Sekretaris GIDI Pdt Marthen Jingga.
"Namun, sebelum adanya kejadian pembakaran itu, PGLII sama sekali tidak mengetahui adanya surat tersebut," paparnya.
Yang pasti, PGLII tidak sepakat dan mengecam surat edaran yang dikeluarkan GIDI tersebut. untuk itu, tentunya lebih baik bila ada tindaklanjut untuk memeriksa bagaimana peristiwa itu terjadi. "Ada berbagai versi yang kami terima," salah satunya.
Pembakaran itu terjadi setelah kelompok GIDI mendatangi lokasi shalat ied. Saat datang itu, sebenarnya tidak ada masalah. Namun, secara tiba-tiba ada tembakan yang mengarah pada kelompok GIDI tersebut. "Belum dipastikan siapa yang menembak tersebut," ujarnya.
Namun, yang pasti ada 12 korban dari anggota GIDI yang satu diantaranya tewas dan sisanya luka-luka. Dia mengatakan, tentunya perlu diusut siapa yang melakukan tembakan tersebut. "Kami mendapatkan informasi tersebut dari lapangan," tegasnya. (bil/idr/byu/ken)
JAKARTA - Penyebab utama pembakaran masjid dan kios di Tolikara, Papua, diduga salah satunya adalah adanya surat edaran dari Gereja Injili Di Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara
- 3 Poin Penting dari KemenPANRB soal PPPK Paruh Waktu, Terakhir Bikin Lega
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB