Tiga Polisi Ditetapkan Tersangka Insiden Cikeusik
Jumat, 04 Maret 2011 – 17:46 WIB
JAKARTA — Tiga anggota polisi resmi menyandang gelar tersangka dalam kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikuesik, Tanggerang, Banten. Tiga polisi itu merupakan bagian dari 16 tersangka yang telah ditetapkan polisi yang kini menunggu proses persidangan. ‘’Setelah dilakukan sidang disiplin, diputuskan sidang itu yaitu ditempatkan di tempat khusus (sel) selama 21 hari. Selanjutnya yang bersangkutan diproses pidana dikenakan pasal 359 (KUHP mengenai kelalaian) dan yang sekarang sudah diberkas selanjutnya sudah di SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya silahkan lihat di persidangan,’’ tambahnya.
‘’Alhamdulillah kita sudah berhasil menetapkan 16 tersangka, tiga tersangka memang dari anggota kita yang bersangkutan memang ditemukan ada kelalaian,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton bachrul Alam di Mabes Polri, Jumat (4/3) sore.
Baca Juga:
Disebutkan sebelumnya tiga polisi itu telah menjalani sidang kode etik dan kini akan diadili di pengadilan umum. Mereka diduga bersalah karena kelalaian yang dalam bertugas sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang. Dimana dalam kasus itu tiga warga Ahmadiyah dinyatakan tewas akibat serbuan sekelompok warga.
Baca Juga:
JAKARTA — Tiga anggota polisi resmi menyandang gelar tersangka dalam kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikuesik, Tanggerang, Banten. Tiga
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak