Tiga Polisi Penembak Laskar FPI Jadi Tersangka, Aziz Yanuar Beri Komentar Begini
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar buka suara terkait tiga anggota Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Laskar FPI.
Penetapan tersangka itu usai penyidik menggelar perkara pada Kamis (1/4).
Aziz lantas mempertanyakan, nama dua tersangka tersebut. Selain itu, dia juga mempertanyakan unit satu tersangka berinisial EPZ yang dinyatakan telah meninggal dunia.
"Siapa nama dua yang tersangka serta satu almarhum itu juga dari unit mana," ujar Aziz kepada JPNN.com, Selasa (6/4) malam.
Alumnus Universitas Pancasila itu menyatakan, pihaknya juga ingin mengetahui siapa aktor di belakang ketiga tersangka tersebut.
"Kami masyarakat dan keluarga korban menunggu siapa komandan dari para pelaku," kata Aziz.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, dua tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP.
Namun, terhadap mereka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim.
Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar buka suara terkait tiga anggota Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Laskar FPI.
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba