Tiga Polisi Penembak Laskar FPI Jadi Tersangka, Aziz Yanuar Beri Komentar Begini
Selasa, 06 April 2021 – 22:54 WIB
Sedangkan, penyidikan EPZ dihentikan berdasar Pasal 109 KUHAP.
Diketahui, tiga oknum Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus kematian empat laskar FPI.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Mereka diduga melakukan pembunuhan dengan menembak laskar FPI yang sempat menyerang polisi di kilometer 50 Tol Cikampek. (cr3/jpnn)
Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar buka suara terkait tiga anggota Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Laskar FPI.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya