Tiga Polisi Terlibat Tragedi Mesuji
Sabtu, 24 Desember 2011 – 06:48 WIB
JAKARTA - Keterlibatan anggota kepolisian dalam tragedi Mesuji benar adanya. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji menyatakan bahwa Kapolri Jendral Timur Pradopo sudah menyeret tiga anggota Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ketiga anggota itu terlibat tindak pidana. Ifdhal mengapresiasi langkah kepolisian itu. Sejak TGPF menemukan adapelanggaran, pihaknya meminta agar tiga anggota tifak hanya diproses sebatas etik. "Ke depan, Ini bisa meningkatkan profesionalisme Polri," jelasnya.
Anggota TGPF Ifdhal Kasim menyatakan, tiga anggota polisi itu terlibat dalam bentrokan di PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT Silva. Tidak hanya itu, Ifdhal juga menyebut jika anggota korps Bhayangkara itu terlibat penembakan. "Kami sudah dapat jawaban Kapolri," ujar pria yang juga ketua Komnas HAM itu.
Baca Juga:
Kepolisian sudah melimpahkan berkas penyelidikan ke Kajati Lampung. Tiga anggota itu adalah AKBP AZ, AKBP PWN, dan Bripda S. Ketiganya diduga melanggar pasal 351 ayat 2, pasal 49 ayat 2 KUHP, pasal 51 ayat 1 KUHP. Khusus untuk AKBP AZ dikenakan pasal penganiayaan 351 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
JAKARTA - Keterlibatan anggota kepolisian dalam tragedi Mesuji benar adanya. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji menyatakan bahwa Kapolri
BERITA TERKAIT
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis