Tiga Polisi Terlibat Tragedi Mesuji

Tiga Polisi Terlibat Tragedi Mesuji
Tiga Polisi Terlibat Tragedi Mesuji
JAKARTA - Keterlibatan anggota kepolisian dalam tragedi Mesuji benar adanya. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji menyatakan bahwa Kapolri Jendral Timur Pradopo sudah menyeret tiga anggota Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ketiga anggota itu terlibat tindak pidana.

Anggota TGPF Ifdhal Kasim menyatakan, tiga anggota polisi itu terlibat dalam bentrokan di PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT Silva. Tidak hanya itu, Ifdhal juga menyebut jika anggota korps Bhayangkara itu terlibat penembakan. "Kami sudah dapat jawaban Kapolri," ujar pria yang juga ketua Komnas HAM itu.

Kepolisian sudah melimpahkan berkas penyelidikan ke Kajati Lampung. Tiga anggota itu adalah AKBP AZ, AKBP PWN, dan Bripda S. Ketiganya diduga melanggar pasal 351 ayat 2, pasal 49 ayat 2 KUHP, pasal 51 ayat 1 KUHP. Khusus untuk AKBP AZ dikenakan pasal penganiayaan 351 ayat 1 KUHP.

Ifdhal mengapresiasi langkah kepolisian itu. Sejak TGPF menemukan adapelanggaran, pihaknya meminta agar tiga anggota tifak hanya diproses sebatas etik. "Ke depan, Ini bisa meningkatkan profesionalisme Polri," jelasnya.

JAKARTA - Keterlibatan anggota kepolisian dalam tragedi Mesuji benar adanya. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji menyatakan bahwa Kapolri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News