Tiga Polisi Tersangka Kasus Buol
Senin, 06 September 2010 – 16:32 WIB
JAKARTA -- Tim investigasi yang diterjunkan Mabes Polri untuk mengusut tuntas bentrokan warga dengan Polisi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan tiga anggota Polsek Biau terlibat dan dijadikan sebagai tersangka. Mereka adalah Bripda MB, Bripda Ar dan Briptu S.
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid) Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri Kombespol Marwoto mengatakan, tiga anggota polri ini ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Kasmir, warga yang diamankan polsek karena diduga menabrak anggota polri. Mereka kini dipersalahkan karena lalai sehingga Kasmir tewas dalam tahanan. ''Kepada yang tiga ini dikenakan pasal 359 (KUHP) karena kelalaiannya itu menyebabkan kematian,'' ujar, Marwoto di Mabes Polri, Senin (6/9) sore.
Dijelaskan, tiga anggota polsek ini dipersalahkan mengingat mereka merupakan petugas jaga saat Kasmir menghembuskan nyawa dalam tahanannya. ''Lalainya anggota ini mungkin karena anggota tidak kontrol,'' tambahnya. Karena itulah tiga tersangka ini terus menjalani pemeriksaan bersama belasan anggota lainnya. ''Otomatis mereka dinonaktifkan untuk memudahkan pemeriksaan,'' tambahnya.
Seperti diketahui, saat ini penyidik memisahkan peristiwa yang menyebabkan delapan warga meninggal dunia itu, menjadi dua kasus utama. Yakni, peristiwa meninggalnya Kasmir dalam tahanan sebagai satu kasus. Sementara, penyerangan mapolsek, rumah dinas wakapolres Buol, asrama polri dan pengerusakan lainnya sebagai satu kasus terpisah.
JAKARTA -- Tim investigasi yang diterjunkan Mabes Polri untuk mengusut tuntas bentrokan warga dengan Polisi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng)
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun