Tiga Polisi yang Terlibat di Kasus Kematian Laskar FPI Sudah Tak Bertugas lagi
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengusut dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang menyebabkan anggota laskar FPI meninggal dunia di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020.
Dalam kasus ini, ada tiga anggota Polri yang menjadi terlapor. Ketiganya adalah anggota Polda Metro Jaya yang bertugas membuntuti rombongan Habib Rizieq Shihab saat itu.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, status ketiga prajurit Korps Bhayangkara itu masih sebagai terlapor.
"Sementara ini tidak melaksanakan tugas (bebas tugas)," ujar Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/3).
Perwira menengah ini mengaku belum tahu sanksi yang akan diberikan kepada tiga polisi itu.
"Kalau berstatus (terlapor) akan melalui mekanisme, melalui sidang etik (untuk sanksi). Saat ini proses masih berjalan," tambah Ahmad.
Namun, tak menutup kemungkinan ketiga polisi itu dipecat dari Polri jika terbukti bersalah, dalam kasus tersebut.
"Harus melalui ptoses sidang kode etik," tegas Ahmad.
Bareskrim tengah mendalami dugaan unlawful killing yang dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap anggota laskar FPI.
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?