Tiga Polisi yang Terlibat di Kasus Kematian Laskar FPI Sudah Tak Bertugas lagi
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengusut dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang menyebabkan anggota laskar FPI meninggal dunia di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020.
Dalam kasus ini, ada tiga anggota Polri yang menjadi terlapor. Ketiganya adalah anggota Polda Metro Jaya yang bertugas membuntuti rombongan Habib Rizieq Shihab saat itu.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, status ketiga prajurit Korps Bhayangkara itu masih sebagai terlapor.
"Sementara ini tidak melaksanakan tugas (bebas tugas)," ujar Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/3).
Perwira menengah ini mengaku belum tahu sanksi yang akan diberikan kepada tiga polisi itu.
"Kalau berstatus (terlapor) akan melalui mekanisme, melalui sidang etik (untuk sanksi). Saat ini proses masih berjalan," tambah Ahmad.
Namun, tak menutup kemungkinan ketiga polisi itu dipecat dari Polri jika terbukti bersalah, dalam kasus tersebut.
"Harus melalui ptoses sidang kode etik," tegas Ahmad.
Bareskrim tengah mendalami dugaan unlawful killing yang dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap anggota laskar FPI.
- Personel Terlibat Pemerasan di DWP 2024, Polda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti