Tiga Polisi yang Terlibat di Kasus Kematian Laskar FPI Sudah Tak Bertugas lagi

Tiga Polisi yang Terlibat di Kasus Kematian Laskar FPI Sudah Tak Bertugas lagi
Ilustrasi Polri. Foto: Ricardo/JPNN

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dalam kasus unlawful killing ini penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan. 

Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) dan pasal 338 (KUHP) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Bareskrim tengah mendalami dugaan unlawful killing yang dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap anggota laskar FPI.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News