Tiga Polisi yang Terlibat di Kasus Kematian Laskar FPI Sudah Tak Bertugas lagi
Kamis, 04 Maret 2021 – 23:54 WIB

Ilustrasi Polri. Foto: Ricardo/JPNN
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dalam kasus unlawful killing ini penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan.
Baca Juga:
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) dan pasal 338 (KUHP) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bareskrim tengah mendalami dugaan unlawful killing yang dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap anggota laskar FPI.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari