Tiga Polisi yang Terlibat di Kasus Kematian Laskar FPI Sudah Tak Bertugas lagi
Kamis, 04 Maret 2021 – 23:54 WIB
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dalam kasus unlawful killing ini penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan.
Baca Juga:
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) dan pasal 338 (KUHP) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bareskrim tengah mendalami dugaan unlawful killing yang dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap anggota laskar FPI.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut