Tiga PP Tentang Ormas Ditarget Segera Terbit
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah terus ngebut untuk merampungkan penyusunan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menjadi PP, setelah diundangkannya UU Nomor 17 Tahun 2013 tenang organisasi kemasyarakatan (ormas).
Ketiga PP yang ditarget segera kelar yakni PP tentang Pemberdayaan Ormas, PP tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Ormas yang Tidak Berbadan Hukum, dan PP tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif.
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, untuk PP Pemberdayaan Ormas, saat ini sedang dalam proses penyusunan. "Sementara, untuk PP tentang Tata Cara Pendaftaran bagi ormas yang tidak berbadan hukum, besok (Kamis, 5/9) mulai kita bahas RPP-nya," terang Bahtiar kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (4/9).
Dia menyebutkan, memang RPP ini hanya mengatur tata cara pendaftaran bagi ormas yang tidak berbadan hukum. Pasalnya, untuk ormas yang sudah berbadan hukum, sudah ada aturannya tersendiri, yang pendaftarannya di Kemenkumham.
Dijelaskan birokrat bergelar doktor itu, PP tentang tata cara pendaftaran ormas yang tidak berbadan hukum ini nantinya akan menjadi acuan teknis bagi kemendagri, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, saat melakukan pelayanan pendaftaran ormas.
Setelah terdaftar, ormas akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Nah, bagi ormas yang belum dimenej secara modern, yang tidak punya akta notaris tetapi masih eksis, tetap akan dicatat oleh para camat.
"Ini sebagai bentuk pengakuan dan jaminan terhadap kebebasan berorganisasi. Jadi, nantinya tidak ada satu pun ormas yang tidak berbadan hukum, yang tidak tercatat. Data mengenai ormas-ormas ini sangat penting untuk kepentingan perencanaan program pembangunan," beber birokrat berdarah Bugis itu. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah terus ngebut untuk merampungkan penyusunan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menjadi PP, setelah diundangkannya UU Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perjalanan Hidup Jenderal Multitalenta Iwan Bule, dari Sepak Bola ke Pertamina
- KTKI Soroti Proses Penerbitan Kepres KKI oleh Kemensetneg
- Terkait Pemecatan Ipda Rudi Soik, PAPI Minta Publik Jernih dalam Beropini
- Institute for Humanitarian Islam Berikhtiar Menebar Nilai Kemanusiaan di Dunia
- Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, eks Wakapolri Endus Motif Jampidsus Cari Muka
- Cinta Secita Hadirkan Terobosan Wujudkan Kesempatan Kerja Bagi Warga Jakarta