Tiga Pria Asal Aceh Jauh-jauh ke Bogor Cuma Berbuat Maksiat
jpnn.com, BOGOR - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor membekuk tiga orang pengedar narkoba asal Aceh berinisial M, S dan SY.
Barang bukti diamankan berupa sabu-sabu sebanyak delapan bungkus plastik bening klip besar dan satu bungkus plastik klip sedang dengan berat brutto 411 Gram / 4,11 Ons.
Semua barang bukti diamankan di dua TKP yang berbeda.
TKP pertama di Kampung Cidokom RT 01/04, Desa Cidokom, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.
Lokasi kedua di Bedahan RT 02/03, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Pengungkapan ini dilakukan dalam waktu yang sama, yaitu Kamis (20/8).
“Serta masih ada satu orang pelaku yang menjadi DPO. Tentunya kami akan terus melakukan upaya pengembangan penyelidikan," ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy melalui keterangan tertulis Polres Bogor yang diterima radarbogor.id, Sabtu (22/8).
Terhadap para tersangka, ia mengatakan, dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal hukuman mati. (ran/radarbogor)
M, S dan SY asal Aceh ditangkap jajaran Polres Bogor karena kedapatan berbuat dosa.
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Begini Nasib Radja Nainggolan Seusai Diduga Selundupkan Kokain, Dipenjara?
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu