Tiga Pria Asal Aceh Jauh-jauh ke Bogor Cuma Berbuat Maksiat
jpnn.com, BOGOR - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor membekuk tiga orang pengedar narkoba asal Aceh berinisial M, S dan SY.
Barang bukti diamankan berupa sabu-sabu sebanyak delapan bungkus plastik bening klip besar dan satu bungkus plastik klip sedang dengan berat brutto 411 Gram / 4,11 Ons.
Semua barang bukti diamankan di dua TKP yang berbeda.
TKP pertama di Kampung Cidokom RT 01/04, Desa Cidokom, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.
Lokasi kedua di Bedahan RT 02/03, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Pengungkapan ini dilakukan dalam waktu yang sama, yaitu Kamis (20/8).
“Serta masih ada satu orang pelaku yang menjadi DPO. Tentunya kami akan terus melakukan upaya pengembangan penyelidikan," ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy melalui keterangan tertulis Polres Bogor yang diterima radarbogor.id, Sabtu (22/8).
Terhadap para tersangka, ia mengatakan, dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal hukuman mati. (ran/radarbogor)
M, S dan SY asal Aceh ditangkap jajaran Polres Bogor karena kedapatan berbuat dosa.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar