Tiga Pria Ini Bawa Sapi Pakai Mobil Avanza, Warga Curiga, Ternyata
Ia menambahkan, pelaku diketahui berjumlah empat orang, namun yang berhasil ditangkap hanya tiga orang.
Sementara satu pelaku dengan inisial R (35) warga Jorong Labuhan, Nagari Tiku Limo Jorong masih dalam pengejaran petugas atau buron, karena setelah melakukan aksinya, R langsung pulang ke rumah dan tidak ikut pergi menjual ternak hasil curian bersama temannya.
"Pelaku R telah kita masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kita upayakan menangkap R dalam waktu dekat," katanya.
Ia mengakui, pelaku mengambil ternak tersebut dengan cara menjeratnya. Kemudian kaki ternak itu diikat dengan tali dan dimasukkan ke dalam mobil minibus yang dirental pelaku.
Pelaku mengakui, mereka menggunakan mobil minibus tersebut untuk mengelabui masyarakat sekitar dan polisi. Mereka mencuri ternak tersebut karena membutuhkan uang untuk membayar biaya rental mobil yang sudah berjalan lima hari dengan biaya rental Rp300 ribu per hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu pemilik ternak, Anto mengucapkan terimakasih kepada Polres Agam yang berhasil menangkap pelaku pencuri ternaknya.
"Di Jorong Labuhan ini sudah sering masyarakat kehilangan ternak dan kejadian itu sudah sangat meresahkan," katanya.
Tiga orang pelaku pencurian ternak sapi di Jorong Labuhan, Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, ditangkap polisi, Sabtu (21/1).
- Polres Rohul Bongkar Sindikat Pencuri Sapi, 10 Orang Pelaku Ditangkap, Ini Tampangnya
- Arutmin Serahkan 6 Ekor Sapi Betina untuk Kelompok Tani
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP
- Polda Kalteng Tegas Tangani Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit
- PPPK 2024: Sebegini Formasi yang Disiapkan Pemkab Agam, Tenaga Teknis Paling Banyak