Tiga Provokator Penolakan Jenazah Positif Corona Terancam Tujuh Tahun Penjara
Minggu, 12 April 2020 – 09:29 WIB
BACA JUGA: Gegara Berbuat Terlarang, Mbak Wat Dihukum Cambuk 200 Kali
“Adapun ancaman maksimalnya adalah tujuh tahuh penjara dan denda Rp 1 juta,” tandas Budi. (cuy/jpnn)
Polda Jawa Tengah telah menangkap tiga orang provokator terkait penolakan pemakaman jenazah yang positif virus corona di Ungaran Barat, Semarang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi