Tiga Provokator Penolakan Jenazah Positif Corona Terancam Tujuh Tahun Penjara

Tiga Provokator Penolakan Jenazah Positif Corona Terancam Tujuh Tahun Penjara
Dokumentasi personel TNI menjaga proses pemakaman jenazah yang positif virus Corona. Foto: ANTARA

BACA JUGA: Gegara Berbuat Terlarang, Mbak Wat Dihukum Cambuk 200 Kali

“Adapun ancaman maksimalnya adalah tujuh tahuh penjara dan denda Rp 1 juta,” tandas Budi. (cuy/jpnn)

Polda Jawa Tengah telah menangkap tiga orang provokator terkait penolakan pemakaman jenazah yang positif virus corona di Ungaran Barat, Semarang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News