Tiga Raksasa Digital China Didenda Rp 3,24 Miliar

Tiga Raksasa Digital China Didenda Rp 3,24 Miliar
Ilustrasi Alibaba. Foto: AFP

Dewan Pemerintahan kemudian menyetujui pembentukan komite antarkementerian yang bertujuan untuk meningkatkan upaya mencegah persaingan yang tidak sehat.

Undang-Undang Anti-Monopoli memperlakukan secara adil semua pelaku pasar dan bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis serta persaingan yang sehat.

SAMR sedang meninjau penggabungan dua platform streaming game online, Huya Inc dan DouYu International. Tencent pemegang saham terbesar Huya sekaligus memiliki lebih dari sepertiga saham DouYu. (ant/dil/jpnn)

Tiga raksasa digital China dikenai denda dengan nilai total 1,5 juta yuan atau sekitar Rp 3,24 miliar oleh otoritas setempat


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News