Tiga Raksasa Digital China Didenda Rp 3,24 Miliar
Selasa, 15 Desember 2020 – 05:37 WIB

Ilustrasi Alibaba. Foto: AFP
Dewan Pemerintahan kemudian menyetujui pembentukan komite antarkementerian yang bertujuan untuk meningkatkan upaya mencegah persaingan yang tidak sehat.
Undang-Undang Anti-Monopoli memperlakukan secara adil semua pelaku pasar dan bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis serta persaingan yang sehat.
SAMR sedang meninjau penggabungan dua platform streaming game online, Huya Inc dan DouYu International. Tencent pemegang saham terbesar Huya sekaligus memiliki lebih dari sepertiga saham DouYu. (ant/dil/jpnn)
Tiga raksasa digital China dikenai denda dengan nilai total 1,5 juta yuan atau sekitar Rp 3,24 miliar oleh otoritas setempat
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Menlu China Minta Warga Jepang Setop Dukung Taiwan, Ungkit Dosa Era Perang Dunia II
- Rekrutmen Bersama BUMN 2025: Telkom Group Buka Lowongan untuk Talenta Terbaik Indonesia
- Telkom Solution Hadir dalam Penyediaan Solusi Digital Terintegrasi pada Segmen B2B
- Telkom Terus Akselerasi Transformasi Demi Memperkuat Ekosistem Digital Nasional
- Menlu China Tolak Usulan Trump soal Gaza