Tiga Raksasa Digital China Didenda Rp 3,24 Miliar
Selasa, 15 Desember 2020 – 05:37 WIB

Ilustrasi Alibaba. Foto: AFP
Dewan Pemerintahan kemudian menyetujui pembentukan komite antarkementerian yang bertujuan untuk meningkatkan upaya mencegah persaingan yang tidak sehat.
Undang-Undang Anti-Monopoli memperlakukan secara adil semua pelaku pasar dan bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis serta persaingan yang sehat.
SAMR sedang meninjau penggabungan dua platform streaming game online, Huya Inc dan DouYu International. Tencent pemegang saham terbesar Huya sekaligus memiliki lebih dari sepertiga saham DouYu. (ant/dil/jpnn)
Tiga raksasa digital China dikenai denda dengan nilai total 1,5 juta yuan atau sekitar Rp 3,24 miliar oleh otoritas setempat
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Perang Dagang China-AS, Prabowo Bimbang Keduanya Teman Baik
- Sebut Denda Besar Sekali, AMPHURI Ingatkan Pemegang Visa Umrah Taat Tenggat Keluar dari Saudi
- Kunjungan Xi Jinping ke 3 Negara ASEAN Menegaskan Prioritas China
- Aplikasi Kantong UMKM Bantu Pelaku Usaha Jateng Berkembang di Era Digital