Tiga Raksasa Digital China Didenda Rp 3,24 Miliar
Selasa, 15 Desember 2020 – 05:37 WIB
![Tiga Raksasa Digital China Didenda Rp 3,24 Miliar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/08/19/ilustrasi-alibaba-foto-afp.jpg)
Ilustrasi Alibaba. Foto: AFP
Dewan Pemerintahan kemudian menyetujui pembentukan komite antarkementerian yang bertujuan untuk meningkatkan upaya mencegah persaingan yang tidak sehat.
Undang-Undang Anti-Monopoli memperlakukan secara adil semua pelaku pasar dan bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis serta persaingan yang sehat.
SAMR sedang meninjau penggabungan dua platform streaming game online, Huya Inc dan DouYu International. Tencent pemegang saham terbesar Huya sekaligus memiliki lebih dari sepertiga saham DouYu. (ant/dil/jpnn)
Tiga raksasa digital China dikenai denda dengan nilai total 1,5 juta yuan atau sekitar Rp 3,24 miliar oleh otoritas setempat
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Negeri Tirai Bambu Bertuah, Tim Beregu Campuran Indonesia Juara BAMTC 2025
- Link Live Streaming Final BAMTC 2025: Jadilah Saksi Indonesia Membuat Sejarah
- Telin Memperlebar Gerbang Digital Indonesia: Kabel Bifrost Mendarat di Manado
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Agustiani Tio Dianggap Kritis, Pengacara Desak KPK Beri Izin Berobat ke China
- Menimbang Peluang & Risiko Perang Dagang AS-China bagi Indonesia