Tiga Regulasi KPUD Bikin Bingung
Senin, 02 November 2009 – 19:19 WIB
JAKARTA—Adanya tiga regulasi utama yang dipakai untuk pelaksanaan Pilkada dikeluhkan KPUD-KPUD. Mereka bingung harus pakai regulasi yang mana, karena dalam Pemilu hanya dibolehkan menggunakan satu undang-undang sebagai patokan.“Banyak anggota KPUD yang mengeluh ke saya, intinya mereka bingung dalam penentuan system regulasi,” ucap Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow press conference di Media Center KPU, Senin (2/11).
Dia mencontohkan soal data pemilih, waktu pelaksanaan Pilkada, waktu pembentukan PPK dan PPS, dll. Dalam hal-hal seperti ini, KPU Pusat perlu segera memberikan kepastian regulasi agar pelaksanaan Pilkada di semua daerah bisa berlangsung secara seragam.“Dalam catatan kami, soal data pemilih selalu menjadi masalah dalam setiap Pemilu dan Pilkada. Dalam Pemilu lalu pun data pemilih menjadi persoalan yang krusial yang berujung pada rekomendasi pemberhentian anggota KPU oleh DPR,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam Pilkada nanti ada beberapa hal yang bisa memunculkan persoalan data pemilih jika tak diantisipasi. Pertama, mekanisme data pemilih masih diserahkan kewenangannya kepada dua lembaga, Pemda dan KPU. Kedua, sumber data pemilih, apakah dari data kependudukan (UU 22/2007 pasal 9 ayat 3 point e dan pasal 10 ayat 3 point f) atau data pemilu terakhir (UU 32/2004 pasal 70 ayat 1). Ketiga, kemampuan dan kapasitas kelembagaan KPU dalam melaksanakan pemutahiran data pemilih. Keempat, waktu dan dana yang diberikan kepada KPU dalam pemutahiran data pemilih. Kelima, KPU tak terlibat dalam proses pembuatan DP4.
“Untuk mengatasi persoalan ini, kami mengusulkan beberapa hal. Yaitu, KPU dilibatkan atau melibatkan diri dalam proses pembuatan data pemilih ketika pendataan dilakukan oleh Pemda. Kedua, perlu dibuat kesepakatan antara KPU dan Pemda berkaitan dengan sumber data pemilih dalam Pilkada,” pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA—Adanya tiga regulasi utama yang dipakai untuk pelaksanaan Pilkada dikeluhkan KPUD-KPUD. Mereka bingung harus pakai regulasi yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak