Tiga Regulasi soal Aceh Tunggu Diteken Presiden
“Jangan dulu-lah, kan belum final. Presiden kan belum tanda tangan,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengamini apa yang dikemukakan Mendagri.
Menurutnya, ketiga regulasi tersebut kini berada di Kemenkumham untuk memeroleh sinkronisasi terlebih dahulu. Setelah itu barulah diserahkan ke Presiden untuk segera ditandatangani.
Sebagaimana diketahui, salah satu pasal krusial dalam pembahasan terkait RPP Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh, terkait persentase bagi hasil antara pusat dan daerah. Terutama terkait minyak lepas pantai di atas 12 mil.
Beberapa opsi mengemuka, antara lain 80 persen untuk pemerintah pusat dan 20 persen untuk Aceh. Selain itu juga terdapat opsi 70 persen untuk pusat dan 30 persen bagi daerah. Namun belum diketahui opsi mana yang disepakati dalam untuk ditetapkan.(gir/jpnn)‬
JAKARTA – Pembahasan panjang dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan satu Rancangan Peraturan Presiden terkait kewenangan Pemerintah Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi