Tiga Regulasi Untuk Eks RSBI
Jumat, 15 Februari 2013 – 18:06 WIB
JAKARTA-- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyiapkan tiga regulasi untuk mengelola sekolah eks Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Lebih jauh Nuh menerangkan, untuk menjadi murid di sekolah eks RSBI itu tidak boleh hanya didasarkan pada kemampuan finansial. Akan tetapi harus memperhatikan kemampuan akademik.
Sekolah eks RSBI akan mendapat izin dari Kemendikbud dengan status sekolah reguler yang menjadi binaan pemerintah daerah. Mendikbud Muhammad Nuh berharap meski statusnya berubah, kualitas sekolah eks RSBI itu tidak boleh menurun.
Baca Juga:
"Kita harus tetap punya ambisi untuk meningkatkan kualitas," kata Nuh di DPR, Jakarta, Jumat (15/2).
Baca Juga:
JAKARTA-- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyiapkan tiga regulasi untuk mengelola sekolah eks Rintisan Sekolah Bertaraf
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI