Tiga Regulasi Untuk Eks RSBI
Jumat, 15 Februari 2013 – 18:06 WIB

Tiga Regulasi Untuk Eks RSBI
Mahkamah mengatakan bahwa pemerintah harus memberi ruang perlakuan khusus bagi mereka yang punya kemampuan khusus, namun pemberian pelayanan berbeda tidak dapat dilakukan dalam bentuk sekolah RSBI/SBI dan non RSBI/SBI, karena hal itu menunjukkan ada perlakuan berbeda dari pemerintah.
"Baik fasilitas, pembiayaan, sarana prasarana, RSBI/SBI dapat fasilitas lebih. Implikasi pembedaan demikian mengakibatkan RSBI/SBI saja yang menikmati fasilitas memadai. Sedangkan sekolah non RSBI/SBI fasilitasnya sangat terbatas," demikian hakim MK saat membacakan putusan.
Fakta lain, bahwa siswa di sekolah RSBI harus membayar biaya lebih banyak. Hanya masyarakat mampu yang bisa sekolah di RSBI. Walau ada beasiswa kurang mampu, tetapi hal itu sangat kecil dan hanya ditujukan bagi anak-anak sangat cerdas, sedangkan anak tidak mampu secara ekonomi, kurang cerdas, tidak mungkin sekolah di RSBI. (gil/jpnn)
JAKARTA-- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyiapkan tiga regulasi untuk mengelola sekolah eks Rintisan Sekolah Bertaraf
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda