Tiga Rekanan PLN Jatim Diancam Penjara Seumur Hidup
Senin, 25 Januari 2010 – 17:28 WIB
Tiga Rekanan PLN Jatim Diancam Penjara Seumur Hidup
JAKARTA - Tiga rekanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) distribusi Jawa Timur mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (25/1). Komisaris Utama PT Altelindo Karyamandiri Saleh Abdul Malik, mantan Direktur Operasional PT Altelindo Karyamandiri Achmad Fathony Zakaria, serta Direktur Utama PT Arti Duta Aneka Usaha Arthur Pelupessy, didakwa jaksa Chatarina Muliana telah memperkaya diri atau orang lain serta menyalahgunakan wewenang. Tanpa melalui tender, Hariadi kemudian langsung menunjuk PT Altelindo sebagai pelaksana proyek. Pihak Altelindo, dalam hal ini Saleh, kemudian mensubkontrakan (proyek tersebut) kepada PT Arti. Tindakan ini, lanjut jaksa pula, bertentangan dengan keputusan Direksi PLN yang melarang rekanan mengalihkan pekerjaan ke pihak lain.
Atas perbuatannya, ketiganya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup sesuai dakwaan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan dakwaan jaksa, diketahui bahwa aksi Saleh dan kawan-kawan merupakan lanjutan kasus korupsi yang dilakukan Hariadi Sadono, mantan General Manager PLN Jatim. Hariadi yang juga tengah disidang di Pengadilan Tipikor, didakwa korupsi dalam pengadaan sistem manajemen pelanggan atau Costumer Management Service (CMS), dengan kerugian negara mencapai Rp 175 miliar.
Baca Juga:
Menurut Chatarina, kasus ini bermula dari adanya kesepakatan Hariadi dengan Saleh dalam hal penetapan harga kontrak pengadaan CMS, serta membuat HPS (harga perkiraan sendiri) yang sebenarnya hanya formalitas. Disebut formalitas, karena tanpa adanya analisa kelayakan harga yang seharusnya dibuat melalui panitia pengadaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga rekanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) distribusi Jawa Timur mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (25/1). Komisaris
BERITA TERKAIT
- Apakah Galon Polikarbonat Bisa Sebabkan Kanker? Simak Faktanya
- 60 Influencer Terpilih Jadi Penebar Kebaikan Hijab Tiebymin
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Anggota dengan Hadirkan Advokat Luar Negeri
- Paksa Kepala Daerah Ikut Retret, Prabowo Ingin Meniru Rezim Orde Baru
- Pengamat: Retret Kepala Daerah Bukan Demi Kesejahteraan Rakyat, Tetapi Investasi Politik Prabowo
- Rano Karno Sebut Pramono Anung Sudah di Magelang, Ikut Retret Kepala Daerah?