Tiga Rekanan PLN Jatim Diancam Penjara Seumur Hidup
Senin, 25 Januari 2010 – 17:28 WIB
Dari perbuatan ini, Saleh atau perusahaannya diduga telah merugikan negara sebesar Rp 130,67 miliar, sementara Arthur memperkaya diri hingga mencapai Rp 39,06 miliar. Sedangkan Hariadi disebutkan mendapat Rp 5,28 miliar. Dalam sidang itu, atas dakwaan tersebut, ketiganya mengaku akan mengajukan keberatan di persidangan berikutnya, yang rencananya akan digelar Senin pekan depan. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga rekanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) distribusi Jawa Timur mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (25/1). Komisaris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik