Tiga Ribu Napi di Banten Dapat Remisi

jpnn.com - SERANG - Seperti biasa, dalam rangka hari raya Idul Fitri pemerintah membagi-bagikan diskon hukuman alias remisi kepada narapidana di seluruh penjuru negeri. Untuk Provinsi Banten, lebaran kali ini napi yang memperoleh remisi berjumlah 3019 orang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Banten Eni Purwaningsih, menuturkan keputusan remisi sudah ditandatangi tertanggal 29 Juni 2016. Remisi ini diberikan kepada napi tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Pada pidana umum, remisi khusus biasa (15 hari-2 bulan) diberikan kepada 2.247 napi. Sementara untuk pidana khusus, remisi biasa (15 hari – 2 bulan) diberikan kepada 710 napi, dengan 3 tiga di antaranya langsung menghirup udara bebas.
“Dari ke 3.019 narapidana tersebut, 65 di antaranya sudah bisa keluar tahanan Lebaran ini,” kata Eni.
Khusus di Rutan Serang, lanjut dia, ada 156 napi yang dapat remisi. Sedangkan di Lapas Serang ada 152 napi yang dapat remisi. (Wirda/dil/jpnn)
SERANG - Seperti biasa, dalam rangka hari raya Idul Fitri pemerintah membagi-bagikan diskon hukuman alias remisi kepada narapidana di seluruh penjuru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Penjelasan Pengelola Tol Cipali soal Asap Muncul dari Dalam Tanah di Rest Area KM 86
- Muncul Asap dari Tanah, Rest Area KM 86 Tol Cipali Ditutup
- Wali Kota Farhan Prediksi Perantau ke Bandung Tak Sampai 5.000 Orang
- Polisi Usut Penemuan Jasad Wanita Tanpa Identitas di Jakarta Utara
- Pemancing Jatuh dari Speedboat di Kepri Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian