Tiga Ribu Napi di Banten Dapat Remisi
jpnn.com - SERANG - Seperti biasa, dalam rangka hari raya Idul Fitri pemerintah membagi-bagikan diskon hukuman alias remisi kepada narapidana di seluruh penjuru negeri. Untuk Provinsi Banten, lebaran kali ini napi yang memperoleh remisi berjumlah 3019 orang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Banten Eni Purwaningsih, menuturkan keputusan remisi sudah ditandatangi tertanggal 29 Juni 2016. Remisi ini diberikan kepada napi tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Pada pidana umum, remisi khusus biasa (15 hari-2 bulan) diberikan kepada 2.247 napi. Sementara untuk pidana khusus, remisi biasa (15 hari – 2 bulan) diberikan kepada 710 napi, dengan 3 tiga di antaranya langsung menghirup udara bebas.
“Dari ke 3.019 narapidana tersebut, 65 di antaranya sudah bisa keluar tahanan Lebaran ini,” kata Eni.
Khusus di Rutan Serang, lanjut dia, ada 156 napi yang dapat remisi. Sedangkan di Lapas Serang ada 152 napi yang dapat remisi. (Wirda/dil/jpnn)
SERANG - Seperti biasa, dalam rangka hari raya Idul Fitri pemerintah membagi-bagikan diskon hukuman alias remisi kepada narapidana di seluruh penjuru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom