Tiga Ribu Napi di Banten Dapat Remisi
jpnn.com - SERANG - Seperti biasa, dalam rangka hari raya Idul Fitri pemerintah membagi-bagikan diskon hukuman alias remisi kepada narapidana di seluruh penjuru negeri. Untuk Provinsi Banten, lebaran kali ini napi yang memperoleh remisi berjumlah 3019 orang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Banten Eni Purwaningsih, menuturkan keputusan remisi sudah ditandatangi tertanggal 29 Juni 2016. Remisi ini diberikan kepada napi tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Pada pidana umum, remisi khusus biasa (15 hari-2 bulan) diberikan kepada 2.247 napi. Sementara untuk pidana khusus, remisi biasa (15 hari – 2 bulan) diberikan kepada 710 napi, dengan 3 tiga di antaranya langsung menghirup udara bebas.
“Dari ke 3.019 narapidana tersebut, 65 di antaranya sudah bisa keluar tahanan Lebaran ini,” kata Eni.
Khusus di Rutan Serang, lanjut dia, ada 156 napi yang dapat remisi. Sedangkan di Lapas Serang ada 152 napi yang dapat remisi. (Wirda/dil/jpnn)
SERANG - Seperti biasa, dalam rangka hari raya Idul Fitri pemerintah membagi-bagikan diskon hukuman alias remisi kepada narapidana di seluruh penjuru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Upaya Polda Riau Cegah Distribusi Sembako Terganggu Saat Melewati Jalintim KM 83
- Pelajar SD di Muara Enim Hilang Tenggelam di Sungai Niru, Tim SAR Lakukan Pencarian
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir di Wilayah Ini
- Longsor di Jombang, 2 Warga Dilaporkan Hilang
- Respons Dedi Mulyadi soal Rencana Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara
- Korban Meninggal Akibat Longsor di Pekalongan Bertambah, 5 Orang Hilang