Tiga Ribu Umat Rayakan Waisak
Sabtu, 29 Mei 2010 – 04:40 WIB

Tiga Ribu Umat Rayakan Waisak
PALEMBANG - Pelaksanaan Trisuci Waisak 2554 BE di Vihara Dharmakirti, Palembang, berlangsung khidmat. Upacara diawali dengan ritual menyambut detik-detik siddhi (penerangan) pada pukul 06.07.03 WIB, untuk kemudian dilanjutkan dengan upacara ritual Waisak 2554. Umat yang datang melaksanakan upacara menyambut detik Siddh, sejak pukul 05.00 WIB sudah berkumpul. Dalam menyambut Waisak tahun 2010 ini, mereka tampak antusias dan penuh suka cita.
Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, para umat Buddha melakukan ritual menaikkan bendera Panji Budhis, yang setelahnya dilanjutkan dengan melakukan ritual berkeliling Vihara. "Jumlah umat yang melakukan ritual sekitar tiga ribu orang," ujar Firdaus M Teguh, Ketua Panitia Waisak 2554 BE Vihara Dharmakirti Majelis Buddhayana Indonesia Palembang, Jumat (28/5).
Baca Juga:
Dikatakan Firdaus, perayaan menyambut detik Siddhi ini merupakan perayaan puncak dalam Waisak, setelah diadakannya rangkaian kegiatan yang dilakukan sejak 2 Mei lalu. Dalam puncak ritual kegiatan umat Buddha tersebut, acara dipimpin oleh Bhikku Giriviriya.
Tema Waisak di Majelis Buddhayana Indonesia sendiri adalah "Kesadaran Penuh Waisak Menyadarkan Kembali Nilai-nilai Spiritual dan Nasionaslisme". "Dari peringatan Waisak ini, merupakan suatu hari untuk mengenang dan merenungkan kembali makna spiritual dan semangat yang dikandung dalam tiga peristiwa agung," ungkap Firdaus.
PALEMBANG - Pelaksanaan Trisuci Waisak 2554 BE di Vihara Dharmakirti, Palembang, berlangsung khidmat. Upacara diawali dengan ritual menyambut detik-detik
BERITA TERKAIT
- BPPSDMP Kementan Buka Pendaftaran Young Ambassador Agriculture 2025
- Ditanya Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Lihat Itu Jempol Presiden Prabowo
- Ungkap Cara Cegah Karhutla, Menhut: Butuh Pelibatan Publik-Patroli Bersama
- Versi Menko Polhukam, Kenaikan Pangkat Teddy Tak Menabrak Aturan
- Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud & Korupsi
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum