Waduh, Tiga RS di Medan Berhenti Layani Pasien BPJS
jpnn.com, MEDAN - Sepanjang 2017, ada tiga rumah sakit di Kota Medan yang tidak lagi terdata sebagai provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ketiga rumah sakit itu, dua Tipe B dan satu Tipe C.
Juru bicara BPJS Kesehatan Medan, Ridho kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group) menyebut, di Medan ada 48 rumah sakit yang terdaftar menjadi peyedia layanan BPJS Kesehatan mulai dari Tipe A hingga Tipe D.
“Dari 48 rumah sakit itu, tiga rumah sakit tidak lagi memberikan pelayanan BPJS Kesehatan, yakni RS Sari Mutiara, RS Martha Friska Multatuli yang bertipe B dan RS Ameta Sejahtera bertipe C,” kata Ridho, Jumat (19/1).
Dia mengatakan, tidak ikut sertanya tiga rumah sakit itu menjadi penyedia layanan BPJS Kesehatan lantaran dihentikannya kerjasama. Namun, ketika ditanya apakah karena sebuah pelanggaran, dia membantah.
“Jadi bukan BPJS Kesehatan yang memutuskan hubungan kerjasama, tapi atas dasar permintaan dari pihak rumah sakit masing-masing yang mengundurkan diri dari keikutsertaan sebagai penyelenggara BPJS Kesehatan. Artinya, rumah sakit itu ingin berbenah sebelum kembali mendaftar,” katanya.
Sementara itu, untuk penambahan rumah sakit penyedia layanan BPJS Kesehatan di 2018, Ridho menerangkan itu tergantung dari pihak rumah sakit yang ingi mendaftar.
“Penambahan rumah sakit atas dasar permohonan dari rumah sakit untuk selanjutnya dilakukan kredensialing, pengecekan lapangan. Kalau sudah lolos kredensialing dan memenuhi persyaratan baru bisa jadi provider BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Sepanjang 2017, ada tiga rumah sakit di Kota Medan yang tidak lagi terdata sebagai provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Ketum PAAI: Banyak Agen Asuransi Belum Memenuhi Standar Kualitas, Ini Tantangan
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE