Tiga Rumah Sakit ini Dicurigai Terlibat Jual Beli Ginjal Ilegal

Tiga Rumah Sakit ini Dicurigai Terlibat Jual Beli Ginjal Ilegal
Tiga Rumah Sakit ini Dicurigai Terlibat Jual Beli Ginjal Ilegal

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri terus menelusuri kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan organ tubuh manusia berupa ginjal. Saat ini, penyidik tengah mendalami peran tiga rumah sakit yang diduga memfasilitasi operasi transpalasi jual-beli ginjal tersebut.

“Tiga rumah sakit sudah diperiksa yakni C, AW dan C, semuanya berasal dari Jakarta,” ujar Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Barekskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/2).

Hadi mengatakan, seharusnya pihak rumah sakit menanyakan lebih dulu kepada pendonor sebelum melakukan operasi transpalasi ginjal. Menurutnya, selama ini ini pihak rumah sakit hanya berpatokan pada manajemen medis tidak pada motivasi pendonor.

"Ditanyakan motivasinya, mengapa mau mendonor dan siapa yang mempengaruhinya. Kami akan dalami ini,” imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, penyidik menetapkan sebanyak tiga tersangka penjual organ tubuh manusia berupa ginjal, yakni Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman dan Kwok Herry Susanto alias Herry. Mereka sudah menipu setidaknya 15 orang.

Ketiganya disangkakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Mg4/jpnn).

 


JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri terus menelusuri kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan organ tubuh manusia berupa ginjal.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News