Tiga Saksi Akui Terima Dana, tapi untuk Pilpres
Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Senin, 22 Maret 2010 – 11:42 WIB
JAKARTA- Tiga saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang kasus suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indoensia, Miranda S Goetom dengan terdakwa Dudhie makmun Murrod di PN Tipikor Jakarta mengakui menerima dana dari terdakwa. Ketiga saksi tersebut adalah mantan anggota DPR RI dari fraksi PDi Perjuangan yaitu Budiningsih, Lukmania Sari dan Poltak Sitorus.
Hanya saja mereka berdalih dana yang diberikan itu bukan terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai DGS Bank Indoensia. Akan tetapi, dana untuk kegiatan kampanye pemilihan presiden untuk memenangkan Megawati Soekarno Putri.
"Saya tidak mengetahui sama sekali kalau dana tersebut untuk pemilihan Deputi Senior BI Miranda Gultom, setahu saya berdasarkan keterangan terdakwa adalah untuk kampanye Pilpres," kata Budiningsih saat memberikan kesaksian dalam persidangan, Senin (22/3), di Jakarta.
JAKARTA- Tiga saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang kasus suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indoensia,
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?