Tiga Saksi Akui Transfer Uang ke Rekening Dhana
Kamis, 26 Juli 2012 – 00:00 WIB
Dari kesaksian Vemy terungkap pula adanya kiriman untuk Dhana dari PT DMR. Vemy mengaku pernah mentransfer uang Rp 500 juta ke rekening Dhana pada 11 Januari 2006. "Saya tidak tahu untuk apa. Saya hanya diminta Pak Hendro diminta transfer ke rekening itu. Yang mengisi formulir Pak Hendro," bebernya.
Sedangkan Hendro saat bersaksi pada persidangan yang sama mengaku pernah menyuruh Liliana mentransfer uang Rp 2,9 miliar ke Dhana. "Atas perintah Herly," ucap Hendro.
Herly adalah pegawai di kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta Barat. Hendro mengaku pernah diminta mengurus restitusi pajakan PT Mutiara Virgo milik Jhony Basuki. Pajak Mutiara Virgo itu ditangani oleh Herly.
Dalam kaitan itu Hendro pernah menyetor Rp 30 miliar ke Herly untuk kepentingan pengurusan pajak tahun 2003 dan 2004. "Itu uang untuk pembayaran pajak sekaligus uang jasa," ucap Hendro.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menghadirkan empat orang saksi pada persidangan atas Dhana Widyatmika di Pengadilan Tipikor Jakarta,
BERITA TERKAIT
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
- Pria Sontoloyo Ini Beli Air Keras Secara Online Lalu Menyiram Istri, Anak Tiri, dan Cucu
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak