Tiga Saksi Beratkan Walikota Manado
Senin, 11 Mei 2009 – 15:52 WIB
JAKARTA- Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus penyimpangan dana APBD TA 2006/2007 di Pengadilan Tipikor memberatkan terdakwa Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi. Mantan Kabag Keuangan Wenny Rolos mengaku sering ditekan terdakwa untuk menyediakan dana.
“Sejak 2005 saya sudah diminta menyediakan dana untuk walikota tapi tidak pernah saya penuhi. Nanti 2006 baru saya iyakan, itupun karena saya tidak tahan ditekan dan dikejar-kejar Pak Wali,” ujar Rolos.
Menurut Rolos, untuk memudahkan pencairan dana, dia membuka rekening baru yang bisa didebet tanpa lewat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pembayaran (SPN). “Sebelumnya sudah ada tiga rekening, rekening keempat bernomor 001.01.12.0000094 itu yang saya buat dan juga ditandatangani pak Sekkot Vicky Lumentut.
Diakuinya selama pendebetan, tidak semuanya dilaporkan pada sekkot. Sebab, sejak awal Sekkot menyatakan tidak setuju kalau dananya diambil dari pos sebenarnya.
JAKARTA- Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus penyimpangan dana APBD TA 2006/2007 di Pengadilan Tipikor
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Kebakaran Tewaskan Penghuni Rumah di Kalteng
- Tarif Air PAM Jakarta Naik, Pj Gubernur Sebut Masih Murah
- Banjir Memutus Jalan di Sekotong Lombok
- Kecelakaan Maut Akibat Narkoba Gegerkan Pekanbaru, DPRD Soroti Pengawasan THM
- Pengemudi Calya Maut yang Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka
- Setelah Viral Pungli Parkir di Bandung Zoo, Trotoar Tamansari Bersih dari Kendaraan